Laga.id, Surabaya – Satgas Pangan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita pada Rabu (12/3/2025) sore.
Operasi ini membongkar praktik pengemasan minyak goreng curah menjadi produk bermerek MinyaKita oleh oknum-oknum tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil pemantauan intensif selama bulan Ramadhan.
“Satgas Pangan Polda Jatim, terutama saat bulan Ramadhan ini terus melakukan pemantauan terkait dengan kebutuhan pokok di Jawa Timur, dan Alhamdulillah dari kegiatan-kegiatan itu, inilah hasilnya bisa disaksikan sendiri, ada begitu banyak MinyaKita yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemantauan pasar.
“Ini melihat di pasaran ada kejanggalan, ada sesuatu yang dianggap tidak pas, yang pertama tentang bobot takaran di kemasan, baik itu kemasan literan maupun pouch atau botol plastik,” ungkap Bhudi.
Polisi menemukan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang berbeda. TKP pertama berada di Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, dengan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng berlabel MinyaKita.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengemas minyak curah dalam kemasan 5 liter dan 1 liter dengan takaran yang tidak sesuai. Kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, dan kemasan 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 ml.
TKP kedua ditemukan di wilayah Rungkut, Kota Surabaya, dengan praktik serupa. Di lokasi ini, kemasan 1 liter juga ditemukan hanya berisi sekitar 800 hingga 890 ml.
“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 62 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label dan etiket barang tersebut. Dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” ujar Bhudi.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan momentum Ramadhan dan popularitas MinyaKita.
“Mereka mengemas minyak curah dalam bentuk MinyaKita karena merupakan produk yang paling laris di pasaran,” ungkapnya.
Minyak goreng palsu dari Sampang telah beredar di berbagai wilayah Jawa Timur dan luar provinsi. Produk dari Surabaya beredar di dalam Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing pemilik usaha di Sampang dan Surabaya. Pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium untuk membandingkan MinyaKita asli dengan minyak curah yang dipalsukan.