Laga.id, Jakarta – Iwan Sunito, pengusaha properti asal Indonesia yang pernah menjabat sebagai CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini secara resmi tidak lagi memiliki kendali ataupun pengaruh terhadap perusahaan tersebut.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung New South Wales, Australia, yang pada 26 Maret 2025 memerintahkan likuidasi terhadap CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan Sunito.
CII Group, yang sebelumnya menguasai hingga 50% saham Crown Group Holdings, kini berada di bawah pengawasan likuidator independen yang ditunjuk oleh pengadilan guna menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan.
Upaya terakhir Iwan Sunito untuk mempertahankan kendali melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) kandas setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak hakim.
Pengadilan menyebut permohonan tersebut “tidak memiliki harapan” karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Meski telah kehilangan posisi strategis di Crown Group, Iwan Sunito dikabarkan masih aktif mencari pendanaan untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk dari kalangan investor di Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah pengamat di industri properti dan keuangan.
“Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi peringatan bagi calon investor untuk melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum berinvestasi dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito,” ujar seorang analis keuangan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat dan calon investor diimbau untuk bersikap waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi dari Iwan Sunito. Mengingat rekam jejak perusahaannya yang gagal memenuhi kewajiban, terdapat potensi risiko hukum dan keuangan pada proyek-proyek barunya.
Para ahli menyarankan sejumlah langkah pencegahan, antara lain:
1. Memverifikasi legalitas serta struktur kepemilikan setiap proyek yang berkaitan dengan Iwan Sunito
2. Menyadari bahwa Iwan Sunito tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Crown Group Holdings Pty Ltd
3. Mewaspadai penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa transparansi yang jelas secara hukum maupun keuangan
4. Berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya sebelum membuat keputusan investasi
Untuk informasi atau klarifikasi lebih lanjut mengenai status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik disarankan menghubungi likuidator resmi yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
“Ini merupakan pengingat penting bahwa reputasi masa lalu tidak selalu menjamin keberhasilan di masa depan. Investor harus tetap kritis dan waspada, terutama ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah,” tambah seorang pengamat industri properti Australia.
Sementara itu, pihak Crown Group Holdings Pty Ltd belum memberikan pernyataan resmi mengenai perubahan struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan pasca putusan pengadilan tersebut.