Thursday, March 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeArenaHadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Laga.id, Jakarta – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi memantik kegelisahan pegiat olahraga nasional. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pengurus induk cabang olahraga mempertanyakan peraturan tersebut.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mendapat gempuran pertanyaan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Dito pun akhirnya mempersilahkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan ketua umum cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permepora 14/2024.

Praktis, Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu, menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora 14/2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang. Karena fakta di lapangan, terutama di hampir semua provinsi di Indonesia telah membuat resah dan gaduh stakeholder olahraga, termasuk para atlet.

Ketua Umum PB Muaythai, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berkesempatan menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.

“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia di banned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super,” urai LaNyalla, yang juga Anggota DPD RI itu.

“Akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” sambung mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil bahkan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik, yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.

“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini? Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tukas Nabiel.

Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga. Selanjutnya, Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman diminta menyiapkan tim.

Kemudian akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

BACA JUGA